Konstitusi Sebagai Pembatas
Konstitusi adalah suatu aturan atau hukum yang dijadikan dasar dan pegangan dalam menyelenggarakan suatu negara. Peraturan tersebut membentuk, mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Konstitusi negara merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karena itu konstitusi negara harus bersifat stabil. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusisehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap system penyelenggaraan negara.
Fungsi konstitusi :
-
Konstitusi berfungsi sebagai landasan
konstitualisme
-
Konstitusi berfungsi untuk membatasi
kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak
bersifat sewenang-wenang
-
Membatasi atau mengendalikan kekuasaan
penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap
rakyatnya
-
Memberi suatu rangka dasar hukum bagi
perubahan masyarakat yang dicita-citakan
-
Dijadikan landasan penyelenggaraan
negara menurut suatu system ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh
semua warga negaranya
-
Menjamin hak-hak asasi warga negara
Konstitusi sebagai Pembatasan dan Pemisahan
Kekuasaan
Keberadaan konstitusi sebagai hukum dasar bagi
keberlangsungan sebuah negara tidak dapat dianggap sederhana karena konstitusi
akan memberikan rule of game di negara tersebut. Dibanyak negara, konstitusi
dianggap sebagai instrumen yang dapat digunakan untuk mengontrol pemerintah
agar tidak berlaku sewenang-wenang dan melampaui batas dalam menjalankan
kewenangannya untuk hal-hal yang tidak dibenarkan. Konstitusi muncul dari
sebuah keyakinan akan pemerintahan yang terbatas, meskipun setiap negara
mempunyai aturan dan batasan-batasan tersendiri mengenai hal apa yang hendak
ditetapkan. Namun apapun sifat dan berapapun luas konstitusi itu semuanya akan
bermuara pada kesejahteraan bersama.
Sifat pembatasan yang hendak ditetapkan pada sebuah
pemerintahan dan dimana tingkat konstitusi lebih tinggi dari pemerintah
bergantung pada sasaran yang hendak dicapai oleh para pembuat konstitusi. Hal
ini merupakan peranan penting dari seluruh warga negara untuk merumuskan segala
aturan-aturan yang harus dituangkan dalam sebuah konstitusi tertulis yang pada
akhirnya akan menjadi hukum dasar bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu,
para pembuat konstitusi ingin meyakinkan bahwa konstitusi tidak dapat diubah
begitu saja atau secara sembarangan atau dengan alasan yang tidak jelas supaya
para penguasa tidak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya.
Pada dasarnya konstitusi memberikan wewenang bagi
para aparatur negara terutama eksekutif, legislatif dan yudikatif untuk
mengatur jalannya roda pemerintahan. Para pembuat konstitusi merasa bahwa jenis
hubungan tertentu antara eksekutif dan legislatif adalah penting atau bahwa
yudikatif harus dijamin mempunyai tingkat kemandirian tertentu terhadap
legislatif dan eksekutif atau ada hak-hak yang harus dimiliki oleh warga negara
dan tidak boleh dilanggar atau dihapuskan oleh eksekutif dan legislatif serta
masih banyak lagi hal-hal yang mesti diatur dalam sebuah konstitusi secara
tertulis yang memberikan perlindungan pada setiap warga negara meskipun tingkat
pembatasan itu beragam dari satu kasus dengan kasus lain.
Pembagian dan pembatasan tugas untuk mengatur
jalannya pemerintahan akan akan terlaksana dengan baik jika saja ada
keseimbangan kekuasaan secara proporsional antara para aparatur negara.
Pembagian dan pembatasan tugas ini oleh Montesquieu dibagi menjadi tiga
kekuasaan, yaitu:
1. Legislatif, pemegang kekuasaan untuk membentuk
undang-undang.
2. Yudikatif, pemegang kekuasaan dibidang kehakiman.
3. Eksekutif, pemegang kekuasaan dibidang
pemerintahan
Negara hukum yang demokratis akan memegang tiga
prinsip ini, akan tetapi yang terpenting adalah ketiga lembaga kekuasaan ini
mampu merealisasikan terciptanya konstitusi yang berkedaulatan.
Aturan-aturan hukum dasar yang tertulis dalam
Undang-Undang Dasar sering kali berisi aturan-aturan pokok yang yang bukan saja
tidak rinci tetapi juga sering kali menimbulkan makna ganda. Padahal konstitusi
sebagai norma hukum yang tertinggi akan mempengaruhi pembentukan dan pembaruan
hukum yang lebih rendah terutama pengaturan tentang kekuasaan yang dibebankan
kepada lembaga negara agar jelas dan tidak tumpang tindih antara lembaga satu
dengan lembaga yang lainnya.
Konstitusi adalah resultante atau kesepakatan produk
situasi atau keadaan politik, ekonomi, sosial dan budaya masyarakat pada waktu
tertentu yang jika situasi dan kondisi berubah, konstitusipun bisa berubah
bahkan harus berubah. Tak ada konstitusi yang dapat dipaksakan untuk berlaku
selamanya karena keadaan tidak akan pernah sama antara sekarang dan yang akan
datang.
Referensi :
A. Adhari, “KONSTITUSI SEBAGAI PEMBATAS KEKUASAAN,” 2010. [Online]. Available: https://agusadharry.wordpress.com/2010/10/27/10/.
Komentar
Posting Komentar