Konstitusi Sebagai Pembatas


Konstitusi adalah suatu aturan atau hukum yang dijadikan dasar dan pegangan dalam menyelenggarakan suatu negara. Peraturan tersebut membentuk, mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Konstitusi negara merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karena itu konstitusi negara harus bersifat stabil. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusisehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap system penyelenggaraan negara.



Fungsi konstitusi :

-          Konstitusi berfungsi sebagai landasan konstitualisme

-          Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang

-          Membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya

-          Memberi suatu rangka dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang dicita-citakan

-          Dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut suatu system ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya

-          Menjamin hak-hak asasi warga negara

Konstitusi sebagai Pembatasan dan Pemisahan Kekuasaan

Keberadaan konstitusi sebagai hukum dasar bagi keberlangsungan sebuah negara tidak dapat dianggap sederhana karena konstitusi akan memberikan rule of game di negara tersebut. Dibanyak negara, konstitusi dianggap sebagai instrumen yang dapat digunakan untuk mengontrol pemerintah agar tidak berlaku sewenang-wenang dan melampaui batas dalam menjalankan kewenangannya untuk hal-hal yang tidak dibenarkan. Konstitusi muncul dari sebuah keyakinan akan pemerintahan yang terbatas, meskipun setiap negara mempunyai aturan dan batasan-batasan tersendiri mengenai hal apa yang hendak ditetapkan. Namun apapun sifat dan berapapun luas konstitusi itu semuanya akan bermuara pada kesejahteraan bersama.

Sifat pembatasan yang hendak ditetapkan pada sebuah pemerintahan dan dimana tingkat konstitusi lebih tinggi dari pemerintah bergantung pada sasaran yang hendak dicapai oleh para pembuat konstitusi. Hal ini merupakan peranan penting dari seluruh warga negara untuk merumuskan segala aturan-aturan yang harus dituangkan dalam sebuah konstitusi tertulis yang pada akhirnya akan menjadi hukum dasar bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, para pembuat konstitusi ingin meyakinkan bahwa konstitusi tidak dapat diubah begitu saja atau secara sembarangan atau dengan alasan yang tidak jelas supaya para penguasa tidak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya.

Pada dasarnya konstitusi memberikan wewenang bagi para aparatur negara terutama eksekutif, legislatif dan yudikatif untuk mengatur jalannya roda pemerintahan. Para pembuat konstitusi merasa bahwa jenis hubungan tertentu antara eksekutif dan legislatif adalah penting atau bahwa yudikatif harus dijamin mempunyai tingkat kemandirian tertentu terhadap legislatif dan eksekutif atau ada hak-hak yang harus dimiliki oleh warga negara dan tidak boleh dilanggar atau dihapuskan oleh eksekutif dan legislatif serta masih banyak lagi hal-hal yang mesti diatur dalam sebuah konstitusi secara tertulis yang memberikan perlindungan pada setiap warga negara meskipun tingkat pembatasan itu beragam dari satu kasus dengan kasus lain.

Pembagian dan pembatasan tugas untuk mengatur jalannya pemerintahan akan akan terlaksana dengan baik jika saja ada keseimbangan kekuasaan secara proporsional antara para aparatur negara. Pembagian dan pembatasan tugas ini oleh Montesquieu dibagi menjadi tiga kekuasaan, yaitu:

1. Legislatif, pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang.

2. Yudikatif, pemegang kekuasaan dibidang kehakiman.

3. Eksekutif, pemegang kekuasaan dibidang pemerintahan

Negara hukum yang demokratis akan memegang tiga prinsip ini, akan tetapi yang terpenting adalah ketiga lembaga kekuasaan ini mampu merealisasikan terciptanya konstitusi yang berkedaulatan.

Aturan-aturan hukum dasar yang tertulis dalam Undang-Undang Dasar sering kali berisi aturan-aturan pokok yang yang bukan saja tidak rinci tetapi juga sering kali menimbulkan makna ganda. Padahal konstitusi sebagai norma hukum yang tertinggi akan mempengaruhi pembentukan dan pembaruan hukum yang lebih rendah terutama pengaturan tentang kekuasaan yang dibebankan kepada lembaga negara agar jelas dan tidak tumpang tindih antara lembaga satu dengan lembaga yang lainnya.

Konstitusi adalah resultante atau kesepakatan produk situasi atau keadaan politik, ekonomi, sosial dan budaya masyarakat pada waktu tertentu yang jika situasi dan kondisi berubah, konstitusipun bisa berubah bahkan harus berubah. Tak ada konstitusi yang dapat dipaksakan untuk berlaku selamanya karena keadaan tidak akan pernah sama antara sekarang dan yang akan datang.


Referensi :

 A. Adhari, “KONSTITUSI SEBAGAI PEMBATAS KEKUASAAN,” 2010. [Online]. Available: https://agusadharry.wordpress.com/2010/10/27/10/. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

The First My Journey

Kopi Pagi Itu